Humas, FtkUinjambi, Berita Online – Upaya peningkatan kualitas dosen terus dilakukan pimpinan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, salah satunya dengan menggelar lokakarya kepangkatan fungsional dosen yang dilaksanakan di Gedung Pascasarjana. Rabu – kamis (24,25/08).
Lokakarya bertajuk “Sumber Daya Dosen Yang Berkualitas Wujud Tanggung Jawab Tenaga Pendidik Yang Profesional” diikuti dosen FTK dengan sangat antusias mengingat kegiatan ini dapat memberikan penjelasan, pemahaman, solusi dan mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dalam mengurus kepangkatan dosen dari lektor ke lektor kepala ke guru besar.
Dekan FTK, Dr. Hj. Fadlilah, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan hari ini FTK UIN Jambi menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya, semoga pada kesempatan ini kita mendapatkan pencerahan, solusi dari narasumber terkait kepangkatan dosen.








Sebagai informasi, kegiatan lokakarya ini mendatangkan Ruchman Basori, M.Ag selaku Kasubdit Ketenagaan Direktorat PTKI Kemenag RI dan Kasful Anwar, M.Pd dari universitas jambi selaku moderator yang memandu jalannya acara.
Diawal pemaparannya, Ruchman Basori mengingatkan bahwa hidup memang bermasalah, kebanyakan masalah memang masalah, tidak punya masalah juga masalah segera pecahkan masalah.
menurutnya, untuk penilaian angka kridit kenaikan pangkat akademik lektor kepala dan Profesor, Tim PAK Kementerian dibentuk dalam dua tim yang bekerja secara bertahap dan atau berjenjang yaitu, tim besar dan tim kecil. Tugas dan fungsi dari tim besar dan tim kecil pada dua tahapan, sebagai berikut: Tim besar (tahapan pertama) yang terdiri dari sejumlah unsur teknis yang membidangi pendidikan tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri dari Profesor rumpun ilmu agama dalam jumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang. Tim besar bertugas mereview seluruh komponen penilaian (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang).
Tim Kecil (tahapan kedua) yang terdiri dari sejumlah unsur teknis yang membidangi pendidikan tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri dari Profesor rumpun ilmu agama dalam jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang,”Jelasnya.
Diakhir pemaparannya ada beberapa catatan yang disampaikannya diantaranya perlunya sosialisasi sistem PAK lektor kepala dan guru besar, pelatihan menulis jurnal bereputasi internasional (sampai terbit), memfokuskan anggaran penelitian (Keilmuan dan Bidang Tugas Dosen), menggerakan guru besar yang ada memiliki komitmen moral membimbing dan mendampingi calon profesor, mempermudah dan mempercepat birokrasi kepegawaian PTKI dan pimpinan PT sebagai role model (Uswah Hasanah).
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan FTK dan dosen fungsional dalam jabatan lektor, lektor kepala dan guru besar