Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Halaman ini memuat Daftar Informasi Publik yang Dikeculikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Informasi dalam daftar ini bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik guna melindungi kepentingan yang lebih luas serta ketentuan hukum yang berlaku.

No.Jenis Informasi yang DikecualikanAlasan/Dasar Hukum Pengecualian InformasiPertimbangan Bagi PublikJangka Waktu
1Data pribadi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa (NIK, KK, alamat, nomor telepon pribadi, rekening bank, data kesehatan)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  h; UU Perlindungan Data PribadiMelindungi hak privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadiSelama informasi masih mengandung data pribadi
2Nilai akademik mahasiswa secara individuUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  hMenjaga kerahasiaan data akademik mahasiswaSelama masih menjadi data pribadi
3Soal ujian, bank soal, dan kunci jawaban yang masih digunakanUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  iMencegah kebocoran soal dan menjaga integritas evaluasi akademikSampai soal tidak digunakan lagi
4Dokumen hasil seleksi calon dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memuat data pribadiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  hMelindungi privasi peserta seleksiSelama dokumen masih memiliki nilai administrasi
5Dokumen hasil pemeriksaan internal/audit yang belum finalUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  iDapat mengganggu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusanSampai audit dinyatakan selesai
6Dokumen evaluasi kinerja individu pegawai (Hasil SKP, DP3, rekapitulasi peer review kenaikan jabatan fungsional dosen)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  a dan g. UU No.20 Tahun 2008 tentang Aparatur Sipil NegaraMenghindari terganggunya proses pemeriksaan dan menjaga asas praduga tak bersalahSampai keputusan berkekuatan tetap
7Password, akun, kode akses, serta konfigurasi sistem informasi FTKUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  jMencegah penyalahgunaan sistem dan serangan siberSelama sistem masih digunakan
8Proses Examination/pemeriksaan pelanggaran etik dan disiplin (Berkas berita acara pemeriksaan kasus kecurangan akademik, plagiasi, atau pelanggaran etik yang sedang berjalan)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  a dan bDapat mengganggu independensi tim komite etik, merusak asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menghilangkan barang buktiSampai adanya keputusan/SK sanksi yang berkekuatan hukum tetap

© 2026 Fakultas Tarbiyah & Keguruan. All Rights Reserved.