| No | Jenis Infromasi yang Dikecualikan | Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu |
| 1. | Data pribadi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa (NIK, KK, alamat, nomor telepon pribadi, rekening bank, data kesehatan) | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h; UU Perlindungan Data Pribadi | Melindungi hak privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi | Selama informasi masih mengandung data pribadi |
| 2. | Nilai akademik mahasiswa secara individu | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h | Menjaga kerahasiaan data akademik mahasiswa | Selama masih menjadi data pribadi |
| 3. | Soal ujian, bank soal, dan kunci jawaban yang masih digunakan | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i | Mencegah kebocoran soal dan menjaga integritas evaluasi akademik | Sampai soal tidak digunakan lagi |
| 4. | Dokumen hasil seleksi calon dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memuat data pribadi | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h | Melindungi privasi peserta seleksi | Selama dokumen masih memiliki nilai administrasi |
| 5. | Dokumen hasil pemeriksaan internal/audit yang belum final | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i | Dapat mengganggu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan | Sampai audit dinyatakan selesai |
| 6. | Dokumen evaluasi kinerja individu pegawai (Hasil SKP, DP3, rekapitulasi peer review kenaikan jabatan fungsional dosen) | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan g. UU No.20 Tahun 2008 tentang Aparatur Sipil Negara | Menghindari terganggunya proses pemeriksaan dan menjaga asas praduga tak bersalah | Sampai keputusan berkekuatan tetap |
| 7. | Password, akun, kode akses, serta konfigurasi sistem informasi FTK | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j | Mencegah penyalahgunaan sistem dan serangan siber | Selama sistem masih digunakan |
| 8. | Proses Examination/pemeriksaan pelanggaran etik dan disiplin (Berkas berita acara pemeriksaan kasus kecurangan akademik, plagiasi, atau pelanggaran etik yang sedang berjalan) | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan b | Dapat mengganggu independensi tim komite etik, merusak asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menghilangkan barang bukti | Sampai adanya keputusan/SK sanksi yang berkekuatan hukum tetap |