Fakultas Tarbiyah & Keguruan
UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

No Jenis Infromasi yang Dikecualikan Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
1. Data pribadi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa (NIK, KK, alamat, nomor telepon pribadi, rekening bank, data kesehatan) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  h; UU Perlindungan Data Pribadi Melindungi hak privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi Selama informasi masih mengandung data pribadi
2. Nilai akademik mahasiswa secara individu UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  h Menjaga kerahasiaan data akademik mahasiswa Selama masih menjadi data pribadi
3. Soal ujian, bank soal, dan kunci jawaban yang masih digunakan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  i Mencegah kebocoran soal dan menjaga integritas evaluasi akademik Sampai soal tidak digunakan lagi
4. Dokumen hasil seleksi calon dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memuat data pribadi UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  h Melindungi privasi peserta seleksi Selama dokumen masih memiliki nilai administrasi
5. Dokumen hasil pemeriksaan internal/audit yang belum final UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  i Dapat mengganggu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan Sampai audit dinyatakan selesai
6. Dokumen evaluasi kinerja individu pegawai (Hasil SKP, DP3, rekapitulasi peer review kenaikan jabatan fungsional dosen) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  a dan g. UU No.20 Tahun 2008 tentang Aparatur Sipil Negara Menghindari terganggunya proses pemeriksaan dan menjaga asas praduga tak bersalah Sampai keputusan berkekuatan tetap
7. Password, akun, kode akses, serta konfigurasi sistem informasi FTK UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  j Mencegah penyalahgunaan sistem dan serangan siber Selama sistem masih digunakan
8. Proses Examination/pemeriksaan pelanggaran etik dan disiplin (Berkas berita acara pemeriksaan kasus kecurangan akademik, plagiasi, atau pelanggaran etik yang sedang berjalan) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf  a dan b Dapat mengganggu independensi tim komite etik, merusak asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menghilangkan barang bukti Sampai adanya keputusan/SK sanksi yang berkekuatan hukum tetap

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899